Pangkalpinang,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkui gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Rangkui untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024, di Hotel PIA Pangkalpinang, Rabu (13/11/2024).
Bimtek tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 13 sampai tanggal 15 November 2024.
Ketua PPK Rangkui, Arif Fadillah Munandar menyampaikan hari ini kita melaksanakan Bimtek KPPS se-Kecamatan Rangkui.
Mengingat jumlah KPPS se-Kecamatan Rangkui sebanyak 364 orang, maka untuk Bimteknya dilaksanakan selama 3 hari.
Hari pertama khusus KPPS Kelurahan Melintang dan Keramat, hari kedua khusus KPPS Kelurahan Masjid Jamik, Kelurahan Bintang dan Kelurahan Paritlalang, serta hari ketiga khusus KPPS Kelurahan Asam, Kelurahan Gajah Mada dan Kelurahan Pintu Air.
“Diharapkan agar semua anggota KPPS mengikuti kegiatan ini dengan maksimal sehingga nanti tanggal 27 November 2024 Pilkada dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga kembali menegaskan agar semua anggota KPPS harus netral, tidak boleh memihak dan jaga integritasnya.
“Jaga integritas terutama di medsos baik FB, IG dan WA. Jangan meng like, komentar atau bahkan memposting hal-hal yang bersifat menunjukan keberpihakan baik nomor 1 dan 2 Pilgub maupun pilwako,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira menyampaikan tentang materi mitigasi permalasahan yang terjadi pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 kemarin.
Ada beberapa jenis pelanggaran seperti; Pelanggaran administraif, pelanggaran kode etik, pelanggaran Pidana, sengketa pemilihan dan sengketa hasil.
Selanjutnya untuk mitigasi permasalah pemilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan 2020 itu ada beberapa macam antara lain;
1. Daftar pemilih, dimana ditemukan adanya pemilih ganda pada TPS yang mengakibatkan penggelembungan suara.
2. Perbedaan jumlah antara pengguna hak pilih dalam DPT dengan daftar hadir.
3. Perbedaan jumlah daftar pemilih antara formulir C. Model hasil KWK dengan formulir model C. Daftar hadir pemilih tambahan KWK.
4. Penetapan DPT yang dalam penentuan jumlah DPT menurut Mahkamah tidak valid dan logis.
5. Pemilih diluar DPT yang hadir ke TPS dan menggunakan surat suara cadangan melebihi ketentuan 2,5 persen dari jumlah DPT.
Jadi diharapkan agar semua anggota KPPS harus mengerti tentang DPT dan tugas-tugas pokok lainnya, karena jangan sampai kejadian tersebut terjadi pada Pilkada 2024 nantinya.
“Jika terjadi hal-hal didalam TPS, mohon rekan-rekan KPPS untuk membuat form Kejadian Khusus karena untuk menyelamatkan kita nantinya apabila ada permasalahan,” ujarnya