Babel,VissionNews.Com- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan di seluruh wilayah Bangka Belitung, Minggu (17/08/2025).
Tercatat sebanyak 1.928 orang warga binaan menerima Remisi Umum, dan 2.028 orang menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 43 orang dinyatakan langsung bebas usai menerima pengurangan masa pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, taat aturan, dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, dan ketika bebas nanti bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” ujar Herman.
Herman menambahkan, pemberian remisi juga merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan pengurangan masa pidana, warga binaan diharapkan bisa lebih cepat berkumpul kembali bersama keluarga dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
Rincian penerima Remisi Umum antara lain: Lapas Pangkalpinang: 434 orang, 6 di antaranya langsung bebas, Lapas Narkotika Pangkalpinang: 732 orang, Lapas Sungailiat: 303 orang, 15 langsung bebas, Lapas Tanjung Pandan: 181 orang, 7 langsung bebas, LPKA Pangkalpinang: 27 anak binaan, Lapas Perempuan Pangkalpinang: 84 orang, Rutan Muntok: 167 orang, 3 langsung bebas.
Sedangkan rincian penerima Remisi Dasawarsa antara lain: Lapas Pangkalpinang: 452 orang, 4 langsung bebas, Lapas Narkotika Pangkalpinang: 838 orang, Lapas Sungailiat: 307 orang, 4 langsung bebas, Lapas Tanjung Pandan: 182 orang, 3 langsung bebas, LPKA Pangkalpinang: 27 anak binaan, Lapas Perempuan Pangkalpinang: 89 orang, Rutan Muntok: 133 orang, 1 langsung bebas.
Remisi Dasawarsa diberikan dalam rentang waktu pengurangan mulai dari 5 hari hingga 3 bulan.
Melalui momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini, Kanwil Ditjenpas Babel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pembinaan dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme di kalangan warga binaan.(*/ss)