Pangkalpinang,VissionNews.Com- Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada rabu lalu tanggal 16 April 2025, di Jl Toniwen Kelurahan Bintang Kota Pangkalpinang membuahkan hasil.
Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yaitu PR (18) dan IR (17).
Kemudian tim 1 Buser naga menuju ke arah Pangkal Arang dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama PR. Setelah diintrogasi pelaku mengaku melakukan tidak pidana pencurian dengan Pemberatan bersama teman yang bernama IR.
Berdasarkan informasi dari PR, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang menuju ke arah Lontong Pancur dan berhasil mengamankan IR. “Setelah diinterogasi kedua pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pidana Pencurian dengan cara berangsur angsur sebanyak 3 kali, dan pelaku berboncengan,” ucap PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman.
Pelaku menceritakan penncurian pertama dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Maret Mei 2025, kedua pelaku mengambil satu unit Ampli Toa. Pencurian yang Kedua dilakukan pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, kedua pelaku mengambil satu unit Power Pabrikan, satu unit Power CS 800. Pencurian yang ketiga dilakukan pada hari selasa tanggal 15 April 2025, kedua pelaku mengambil satu unit Travo Compo dan satu unit Power Absolut AD.2200 .
Kedua pelaku menghancurkan semua barang hasil curian untuk mengambil besi dan tembaga. Kedua pelaku menjual besi dan tembaga di dua tempat besi buruk yang berbeda dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)