Pangkalpinang,VissionNews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (16/09/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Pangkalpinang dan disaksikan jajaran Forkopimda serta instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Fery Junaidi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara. Dari jumlah tersebut, 36 perkara merupakan kasus narkotika dan 11 perkara lainnya tindak pidana umum.
“Perkara yang paling dominan adalah narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain narkotika jenis sabu seberat 289,76 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja seberat 10,381 gram, serta barang lain berupa satu unit handphone dan 19 timbangan digital,” ungkap Fery.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Juli hingga September 2025. Proses pemusnahan dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pangkalpinang dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak bisa lagi disalahgunakan.
Fery menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Pangkalpinang dalam mendukung penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar benda sitaan hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.