Pemkot Pangkalpinang Dorong Peran LKS Tripartit Perkuat Kebijakan Ketenagakerjaan

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, saat menghadiri Rapat Koordinasi LKS Tripartit Kota Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dessy Ayutrisna yang akrab disapa Cece Dessy menekankan pentingnya kontribusi aktif LKS Tripartit dalam memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang akan diterapkan pada tahun mendatang.

Menurutnya, dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang menuntut adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pekerja, pengusaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Permasalahan ketenagakerjaan tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, serta dukungan data dari BPS dan kajian akademisi agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran,” ujarnya.

Cece Dessy juga mengingatkan perusahaan-perusahaan di Kota Pangkalpinang untuk lebih memperhatikan pemenuhan hak dasar pekerja, khususnya terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja LKS Tripartit selama setahun terakhir dan berharap perannya dapat semakin optimal dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan daerah ke depan. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari rapat koordinasi tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menjelaskan bahwa rapat koordinasi LKS Tripartit merupakan agenda rutin tahunan yang berfungsi sebagai wadah evaluasi dan pembahasan isu-isu ketenagakerjaan di daerah.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan hingga September 2025, jumlah perusahaan di Kota Pangkalpinang tercatat sebanyak 1.717 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 25.154 orang. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Amrah mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025 terdapat 40 aduan kasus ketenagakerjaan. Sebagian besar kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme bipartit dan mediasi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga terus mendorong penerapan prinsip kesetaraan kesempatan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas. Upaya pendataan dan sosialisasi kepada perusahaan terus dilakukan agar hak-hak pekerja disabilitas dapat terpenuhi secara adil.

Melalui penguatan peran LKS Tripartit dan sinergi lintas sektor, Pemkot Pangkalpinang berharap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu menciptakan iklim kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *