Pangkalpinang,VissionNews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan, di Grand Manunggal, Rabu (17/01/2024).
Mengusung tema “Iklan Kampanye di Media Massa Cetak, Online/Elektronik”.
Dalam Sosialisasi tersebut Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadirkan 2 Narasumber yaitu Yudi Setiawan Komisioner KPID Kepulauan Babel dan Margarita Komisioner KPU Kota Pangkalpinang.
Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media baik itu media cetak, online dan elektronik di Kota Pangkalpinang.
Dikatakannya sampai hari ini, Bawaslu belum menemukan laporan atau pengaduan berkenaan iklan kampanye di media.
“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada laporan atau pengaduan terkait iklan kampanye di media Kota Pangkalpinang,” ucap Imam.
Diketahui bahwa iklan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, rekan-rekan media memahami mana yang masuk dalam peraturan dan non peraturan,” ujarnya.
Sementara itu, Yudi Setiawan selaku Komisioner KPID Kepulauan Babel memaparkan tentang pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak.
Dikatakannya berdasarkan data lembaga penyiaran di Provinsi Kepulauan Babel berjumlah 48 lembaga yang diawasi oleh KPID Babel.
Jika ada yang melanggar, maka KPID akan membuat teguran secara tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran bermasalah, pembatasan durasi waktu siaran dan penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
“Jadi itu lah beberapa tahapan yang dilakukan KPID jika terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, Margarita Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan ADM KPU Kota Pangkalpinang memaparkan tentang ketentuan metode kampanye rapat umum dan iklan pada pemilu 2024.
Untuk tahun 2024 regulasinya KPU tidak memfasilitasi iklan kampanye, sekarang aturannya fleksibel, diserahkan kepada peserta pemilu dengan medianya sendiri.
“Tetapi harus sesuai dengan aturan PKPU, Juknis dan Undang-Undang nya,” ungkap Margarita.
Selain itu iklan kampanye yang disampaikan tidak mengandung unsur SARA dan menggunakan bahasa yang sopan.
Margarita juga menjelaskan bahwa iklan kampanye dilaksanakan selama 21 hari, dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
“Dan selama masa tenang tidak boleh lagi ada iklan kampanye, baik di media elektronik, media online maupun media cetak,” ujarnya.