PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang mengungkap modus baru peredaran narkotika yang disamarkan dalam bentuk catridge pod vape atau rokok elektrik. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, saat konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YS alias Yogi (28), warga Pangkalpinang, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Kami sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka sejak yang bersangkutan keluar dari tahanan. Hingga akhirnya kembali kami amankan pada Minggu, 4 Januari 2026,” ujar Kombes Pol Max.
Kapolresta menjelaskan, tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara. Hal ini berdasarkan riwayat perjalanan tersangka yang kerap keluar masuk luar negeri, khususnya ke Malaysia.
“Tersangka ini beberapa kali bepergian ke Malaysia dan kembali ke Pangkalpinang. Dari situ kami menduga ada keterhubungan dengan jaringan internasional,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menaruh perhatian khusus karena sebelumnya modus serupa pernah diungkap oleh aparat di wilayah lain, termasuk di Medan.
“Jenis narkotika dalam bentuk liquid vape ini sudah mulai terdeteksi di beberapa daerah. Maka kami semakin yakin untuk melakukan penindakan terhadap tersangka,” tambah Max.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 80 catridge pod vape yang masing-masing berisi cairan sekitar 5 mililiter, yang diduga mengandung zat narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan modus ini setelah bebas dari hukuman kasus narkoba pada tahun 2025 lalu.
“Pengakuan tersangka, harga jual di luar daerah bisa mencapai Rp7 sampai Rp8 juta per catridge. Sedangkan di Pangkalpinang, ia menjual dengan harga sekitar Rp2,5 juta,” ungkap Kapolresta.
Atas pengungkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok elektrik, khususnya catridge atau liquid yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran vape yang mengandung narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.










