BABEL,VISSIONNEWS.COM- Penanganan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terungkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dengan demikian, proses hukum terhadap para pelaku kini beralih ke tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan keempat tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Agus, Sabtu (17/1/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter BBM jenis solar, kendaraan tangki, serta truk yang telah dimodifikasi untuk menampung dan mendistribusikan BBM secara ilegal.
“Setelah diterima jaksa, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk tahapan penuntutan,” jelasnya.
Agus menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Babel dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal, khususnya yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini sendiri terungkap pada pertengahan November 2025 lalu. Tim Ditreskrimsus Polda Babel di bawah pimpinan Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen resmi serta sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi sebagai sarana penimbunan dan distribusi solar ilegal.
Kini, keempat tersangka tinggal menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










