PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di salah satu lapangan futsal di wilayah Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut menimpa seorang remaja berinisial MB (14), warga Kelurahan Keramat, yang saat itu tengah bermain futsal bersama rekannya. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, FS (54), ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FA (22), yang diketahui merupakan pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Poco X5 warna biru dengan nomor IMEI 1 865316062391804 dan IMEI 2 865316062391812.
Kejadian bermula pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Futsal Centro, Jalan M.H. Muhidin, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui. Saat itu, korban sempat menggunakan handphone sambil duduk di atas sepeda motor yang terparkir di lokasi.
Sebelum masuk ke lapangan untuk bermain futsal, korban meletakkan handphone miliknya di dalam dashboard sepeda motor tersebut. Namun, sekitar dua jam kemudian, saat hendak mengambil kembali ponselnya, sepeda motor itu sudah tidak berada di lokasi karena dibawa oleh pemiliknya.
Korban bersama teman-temannya sempat berupaya mencari keberadaan handphone dengan meminta bantuan pengelola lapangan futsal untuk memeriksa rekaman CCTV. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran monitor CCTV di lokasi diketahui dalam kondisi rusak.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya korban kembali mendatangi lokasi dengan harapan handphone miliknya dititipkan oleh seseorang kepada pengurus lapangan. Namun hingga waktu yang ditunggu, ponsel tersebut tidak juga ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman terhadap peran terduga pelaku serta melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.










