Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kanwil HAM Babel, Perkuat Regulasi Berbasis Hak Asasi Manusia

oplus_2

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) di tingkat daerah melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Udin, usai menerima audiensi dari jajaran Kanwil HAM Babel yang membahas sejumlah program strategis Kementerian HAM yang akan diimplementasikan di Kota Pangkalpinang.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan itu adalah rencana peninjauan terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako). Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh produk hukum daerah telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM.

“Kanwil HAM akan melakukan review terhadap perda maupun perwako untuk melihat apakah unsur HAM sudah terakomodasi di dalamnya,” ujar Prof Udin, Selasa (21/1/2026).

Selain melakukan peninjauan regulasi, Kanwil HAM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila terjadi persoalan HAM, baik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah maupun permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas pula program pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditetapkan nantinya harus memenuhi sejumlah indikator sesuai dengan ketentuan Kementerian HAM.

“Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi jika suatu kelurahan ingin ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar HAM,” kata Udin.

Tak hanya itu, Pemkot Pangkalpinang juga didorong untuk mengembangkan program Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM, yang berfokus pada penguatan peran kelurahan dalam mencegah serta meredam potensi konflik sosial yang dapat berujung pada pelanggaran HAM.

“Program REDAM ini menitikberatkan pada kemampuan kelurahan dalam mengelola konflik sosial yang berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM,” jelasnya.

Terkait harmonisasi regulasi daerah, Wali Kota menyebutkan bahwa saat ini proses sinkronisasi perda masih berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Sementara itu, Kementerian HAM berperan memberikan hasil review dan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.

“Jika ditemukan regulasi yang perlu disempurnakan, Kanwil HAM akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk dilakukan revisi atau peninjauan kembali,” pungkasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *