Longsor Tambang Ilegal Air Pemali Tewaskan Tujuh Penambang, Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Musibah longsor di lokasi tambang timah ilegal kembali merenggut nyawa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuh orang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Air Pemali, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 dan kini telah resmi ditangani Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahap penyidikan. Dari total korban, enam jenazah telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing di luar Pulau Bangka, sementara satu korban hingga kini masih dalam pencarian.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang seluruhnya merupakan penambang di lokasi kejadian.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dua kejadian longsor yang berbeda, namun dengan pola penambangan ilegal yang sama. Oleh karena itu, proses penyidikan kami pisahkan berdasarkan masing-masing peristiwa,” ujar Viktor saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek Sany. Selain itu, terdapat indikasi dua unit alat berat lainnya masih tertimbun material longsor akibat kondisi medan yang terjal dan kedalaman tanah.

Penyidik juga mengamankan peralatan tambang, dokumen pengiriman hasil tambang, serta sekitar 275 kilogram timah basah yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik modal, pemilik lokasi, sekaligus kolektor hasil tambang ilegal. Para tersangka telah ditahan sejak 5 Februari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Dua tersangka pertama dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dikaitkan dengan Pasal 474 KUHP karena aktivitas penambangan ilegal yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara tersangka SS dikenakan pasal penambangan tanpa izin karena terbukti terlibat langsung dalam kegiatan penambangan saat proses penyelidikan berlangsung.

“Dalam kegiatan yang dilakukan tersangka SS terdapat sekitar delapan penambang. Namun sebagian besar berasal dari luar daerah dan melarikan diri. Saat ini baru empat orang yang berhasil kami periksa,” ungkap Kapolda.

Polda Babel menegaskan pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan. Aparat kepolisian juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan kolektor timah ilegal.

Untuk sementara, lokasi tambang di Air Pemali telah dipasangi garis polisi dan dijaga ketat oleh aparat. Seluruh aktivitas penambangan dihentikan sambil menunggu proses pencarian korban terakhir yang masih hilang.

Kapolda Viktor menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan di Bangka Belitung.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap penambangan ilegal,” tegasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *