Polresta Pangkalpinang Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, Empat Orang Ditangkap

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dari tiga laporan polisi (LP) berbeda yang ditangani dalam satu hari.

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 152,54 gram serta 17 butir ekstasi. Jika ditaksir berdasarkan harga pasaran, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.

Menurut Max, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ES yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari tersangka ES ditemukan 76 paket sabu ukuran kecil dan empat paket ukuran sedang, serta satu unit timbangan digital. Total berat sabu yang diamankan sekitar 61,10 gram,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial J yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.

Petugas mendatangi rumah J pada siang hari. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat mengunci diri di dalam kamar sehingga petugas terpaksa mendobrak pintu.

Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam dispenser. Dari tangan J, petugas mengamankan sabu seberat 48,33 gram.

“Pada saat penangkapan, tersangka diketahui sedang menggunakan narkotika bersama beberapa orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi,” tambah Max.

Selain dua tersangka tersebut, pada hari yang sama polisi juga mengungkap dua kasus lain dengan mengamankan tersangka berinisial TP dan JM pada Kamis dini hari.

Dari tersangka JM ditemukan sabu seberat 9,11 gram, sementara dari tersangka TP petugas menyita sabu seberat 7,56 gram.

Secara keseluruhan, dari tiga laporan polisi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menyita sabu seberat 152,54 gram serta 17 butir ekstasi.

Kapolresta mengatakan para tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang memasarkan narkotika dalam bentuk paket kecil untuk mempermudah transaksi.

“Modusnya sabu dipecah menjadi paket kecil dengan harga jual berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk apakah ada pemasok dari luar daerah,” pungkas Max.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *