Polsek Bukit Intan Datangi Bengkel, Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Lewat Pemasangan Stiker Imbauan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Upaya menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Pangkalpinang terus digencarkan jajaran Polresta Pangkalpinang. Kali ini, personel Polsek Bukit Intan turun langsung ke sejumlah bengkel untuk menyosialisasikan larangan menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai standar melalui pemasangan stiker imbauan, Kamis (23/7/2026).

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Teddy Asikin, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot kendaraan.

Menurutnya, para pemilik bengkel diharapkan tidak lagi menjual ataupun melayani pemasangan knalpot racing yang tidak memenuhi standar teknis. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas memasang stiker imbauan di beberapa bengkel, di antaranya Bengkel Arsyad di Jalan Perbakin, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, serta Bengkel Acan yang berada di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Melalui imbauan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa pelaku usaha bengkel diminta tidak memperjualbelikan maupun memasang knalpot yang tidak sesuai standar. Masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor juga diingatkan agar menggunakan knalpot yang memenuhi persyaratan teknis kendaraan.

Teddy menambahkan, Polresta Pangkalpinang akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan pendokumentasian serta penyusunan laporan sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan program edukasi kepolisian di lapangan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *