Lima Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal Resmi Diserahkan ke Kejari Belitung

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Penanganan kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Jumat 2 Oktober 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” ujar Agus.

Lima orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut masing-masing HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada JPU Kejari Belitung.

Menurut Agus, seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Polda Bangka Belitung berharap perkara tersebut dapat segera memasuki proses persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sebelumnya terungkap pada awal Agustus 2026. Polisi menemukan penampungan pasir timah dalam jumlah besar di sebuah rumah yang berada di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Dari hasil penyidikan, pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi PT Timah.

Pasir timah kemudian dikumpulkan dan ditampung di lokasi tersebut. Material itu disebut telah dikemas dan disiapkan untuk dikirim atau diselundupkan ke luar Pulau Belitung.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam aktivitas penampungan pasir timah ilegal tersebut.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan berada pada tahapan penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *