KPU Babel Gelar Deklarasi Kampanye, Ini Tujuannya

Babel,VissionNews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Acara tersebut dilaksanakan di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024).

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin menyampaikan bahwa kami KPU Provinsi Babel sudah melakukan semua tahapan dalam Pilkada serentak 2024.

Besok tanggal 25 November sampai 23 Oktober 2024 adalah masa kampanye bagi peserta Paslon baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dikatakannya pasca penetapan nomor urut para peserta Paslon, hari ini kita mendeklarasikan kampanye damai.

Tujuan deklarasi ini adalah salah satu waktu perwujudannya demokrasi selain hari pungut hitung adalah kampanye. “Maka kampanye itu perlu kita deklarasikan,” ucap Husin.

Dikatakannya kampanye adalah sebuah waktu yang memberikan kesempatan bagi Paslon, untuk menyampaikan visi misi nya kepada masyarakat untuk memilihnya.

Konteks dalam kampanye itu juga dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya dengan pertemuan terbuka atau terbatas, pemasangan APK, pemasangan lewat media elektronik/cetak dan lain-lain.

Karena kampanye ini berinteraksi dengan masyarakat sedangkan Paslon hanya ada dua Paslon, maka akan ada kompetisi dan dinamika.

“Dengan adanya dinamika tentu yang dikhawatirkan ada pergesekan antar kedua Paslon, maka dari itu dibuatlah komitmen dalam bentuk deklarasi,” ujarnya.

 

oplus_2

Berikut isi Naskah Deklarasi Pemilihan Tahun 2024, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel.

Kami calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Partai Politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji;

1.  Mewujudkan pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

2.  Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang.

3.  Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *