Pemkot Bersama Ombudsman Rakor Bahas Penyelesaian Masalah Tanah Perkuburan di Air Kepala Tujuh

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/05/2025).

Pertemuan ini membahas tentang penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, khususnya terkait lahan perkuburan yang telah menjadi perhatian masyarakat sejak tahun 2023 lalu.

Hari ini kita diundang untuk penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Kami sudah direkomendasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Bapak Shulby Yozar Ariadhy.

“Insya Allah, hari ini dianggap selesai, tinggal menunggu hasil tertulisnya saja,” ucap Pj Wako Unu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy memaparkan kronologi dan progres penyelesaian kasus.

Menurutnya, laporan masyarakat terkait lahan perkuburan masuk sejak September 2023 lalu, menyangkut legalitas kepemilikan lahan serta aktivitas penggunaan lahan tersebut sebagai tempat pemakaman.

“Alhamdulillah, setelah beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dan Pemkot Pangkalpinang, akhirnya tercapai solusi yang tepat,” ucapnya.

“Ada dua solusi yang disepakati yaitu legalitas lahan akan ditangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan, sementara untuk tata ruangnya akan diajukan melalui proses presisi,” sambungnya.

Pihaknya berharap dalam proses penyelesaian secara administratif dapat rampung dalam waktu 30 hari ke depan agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya solusi ini, diharapkan polemik yang telah berlangsung cukup lama dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat Kelurahan Air Kepala Tujuh,” ujarnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *