Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Barang Bukti 6,58 Gram Diamankan

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama AF (29) warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Kampung Melayu, dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek HELIUM. Barang tersebut ditemukan di luar rumah tersangka,” ucapnya.

Tak hanya itu, tim Satresnarkoba juga menemukan satu buah tas berwarna hitam yang disembunyikan di belakang rumah. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu buah sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball sedotan plastik, satu plastik strip ukuran sedang, serta satu unit handphone OPPO warna biru.

“Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,58 gram. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Kepada penyidik, AF mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria bernama Rendi (DPO). Tersangka menerima narkotika pada Rabu, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Ia diperintahkan untuk mengirimkan sabu tersebut ke wilayah Belitung. Sebagai imbalannya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan telah menerima Rp500 ribu di muka serta diberi kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Meski belum sempat mengirimkan barang tersebut, tersangka mengakui telah menjual enam paket kecil sabu kepada pengguna lain.

Dari data identitas, AF tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dalam KTP, namun dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia bukan target operasi (TO) dan diketahui baru mulai menjalani aktivitas terkait narkoba sejak 14 Juli 2025.

Tersangka tidak memiliki izin resmi dari BNN atau lembaga berwenang untuk melakukan aktivitas berkaitan dengan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.(*/ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *