Tim Gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras

Pangkalpinang,VissionNews.Com Tim gabungan dari Unit Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan luka serius pada seorang perempuan di kawasan Parit Lalang, Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/431/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 13 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

Peristiwa bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Labu No. 24, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui. Korban, Nopiyanti (28), warga setempat, mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh setelah disiram air keras oleh seorang pria yang mengetuk pintu rumahnya.

Setelah menyerang, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai rekannya. Suami korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Tim Buser Naga awalnya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penggelapan lain yang dilaporkan pada 2 Agustus 2025 (LP/B/401/VIII/2025). Namun, dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang terduga pelaku penganiayaan menggunakan air keras.

Koordinasi antara Tim Buser Naga dan Unit Jatanras Polda Kep. Babel menghasilkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Feri alias Kaba (30) pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB di daerah Kampak. Dalam interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekan remaja berinisial MR (16) alias Reyh.

Reyh diamankan sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah makan di daerah Pintu Air. Dalam keterangannya, dia mengaku berperan sebagai pengendara sepeda motor saat kejadian.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga atas perintah salah satu narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Pelaku Kaba mengaku mendapat instruksi melalui aplikasi WhatsApp, termasuk lokasi pengambilan air keras yang telah disiapkan di semak-semak daerah Batu Belubang.

Pelaku juga menyebutkan bahwa selain air keras, ia menemukan paket narkoba berupa satu paket kecil sabu dan satu butir ekstasi di lokasi yang sama. Usai melakukan aksinya, pelaku mengklaim menerima imbalan sebesar Rp5 juta yang ditransfer melalui aplikasi DANA, lalu memberikan Rp2 juta kepada rekannya. Sisa uang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut, antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio hitam BN 3783 AC, 2 helai jaket (hitam dan coklat), 2 buah mangga hijau dan 1 buah apel merah, 1 bungkus plastik warna merah, 3 unit handphone berbagai merek, Sepasang sandal, 1 gelas, Sample cairan yang diduga air keras.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melakukan pengembangan kasus.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa motif dari tindakan keji ini masih terus didalami, termasuk peran narapidana yang diduga sebagai otak pelaku dari balik jeruji.(*/ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *