Babel,VissionNews.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan aplikasi SIGAP (Sistem Integrasi Pengawasan dan Pembinaan) yang digelar di Kantor KPU Provinsi Babel, Selasa (7/10/2025).
Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, mengatakan bahwa peluncuran aplikasi SIGAP merupakan langkah inovatif KPU dalam memperkuat kinerja internal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pasca pelaksanaan Pilkada serentak dan Pilkada ulang.
“Hari ini kami meluncurkan aplikasi yang bernama SIGAP. Aplikasi ini sementara digunakan secara internal untuk mendukung kinerja KPU Babel serta KPU Kabupaten/Kota pasca tahapan Pilkada serentak maupun Pilkada ulang,” jelas Husin.
Ia menambahkan, peluncuran SIGAP menjadi bukti komitmen KPU dalam melakukan penguatan kelembagaan dan kesiapan penyelenggaraan demokrasi ke depan.
“KPU Babel dan jajarannya selalu bekerja dalam kesiapan penguatan kelembagaan demi mendukung pelaksanaan demokrasi serta persiapan Pemilu berikutnya. Semua tahapan, baik Pemilu maupun Pilkada, kini berbasis pada teknologi dan sistem,” ujarnya.
Husin menyebut, aplikasi SIGAP merupakan terobosan yang selaras dengan inovasi digital KPU RI, yang memiliki banyak sisi manfaat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak.
Menariknya, meskipun dirancang untuk kepentingan internal, SIGAP juga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui laman sigapkpubabel.co.id.
“Tujuan dari aplikasi SIGAP ini agar masyarakat juga dapat ikut mengakses secara terbuka di ruang publik. Mereka bisa memberikan saran, menilai, mengevaluasi bahkan mengkritik kinerja KPU, khususnya di Bangka Belitung,” ungkap Husin.
Dalam kesempatan tersebut, Husin juga menyampaikan bahwa KPU Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih.
Tahapan selanjutnya, kata dia, dokumen penetapan tersebut telah diserahkan ke DPRD masing-masing daerah untuk diparipurnakan. Pemerintah Kabupaten dan Kota kini tengah menunggu proses penerbitan surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna pelaksanaan pelantikan resmi.(ss)