Pangkalpinang,VissionNews.com– Amrah Sakti selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Ia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya H-7 Idul Fitri, maka segera laporkan ke DPMPTSP dan Naker.
“THR itu wajib dibayarkan, dan bagi karyawan yang belum menerima THR silakan laporkan langsung ke kami,” ucap Amrah, Jumat (22/03/2024).
Pemerintah juga telah membentuk posko pengaduan dan posko itu dibuka sebelum 15 Hari Raya Idul Fitri dan setelah 15 Hari Raya Idul Fitri.
“Jika ada pengusaha ataupun perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan itu maka, akan didenda akumulatif. Sanksi ke perusahaan tetap jalan dan denda juga tetap jalan,” tambahnya.
Amrah juga menjelaskan bahwa aturan THR itu sendiri telah tertuang pada Perpem Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan aturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya.
THR ini bukan hanya pada perayaan Idul Fitri saja, namun juga pada perayaan Hari Besar Agama lainnya.
“Namun untuk pembayarannya boleh digabung di Idul Fitri atau bisa juga dipisah-pisah sesuai dengan perayaan besar lainnya,” Ujarnya.
Teknis perhitungan THR sendiri, Ia mengatakan bagi karyawan yang bekerja dibawah 12 bulan maka, dibayarkan secara proporsional.
Untuk karyawan yang bekerja selama 1 bulan maka dibayarkan sesuai dengan kebijakan perusahaan itu sendiri.
Sedangkan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka dibayarkan minimal satu bulan gajinya.
“Bagi karyawan yang tidak mengerti dengan perhitungannya, silakan datang ke DPMPTSP dan Naker, petugas kami siap membantu,” tuturnya.