Bareskrim dan Polda Babel Bongkar Rantai Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah, Dua Lokasi di Beltim Disegel

BABEL,VISSIONNEWS.COM-  Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/2/2026). Operasi ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap di Batam.

Penggerebekan dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang berinisial A dan M di Pulau Belitung. Secara keseluruhan, hingga kini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Babel, serta Polres Belitung Timur dan Polres Belitung menyasar tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, yang diduga menjadi tempat pemurnian pasir timah menggunakan alat meja goyang. Di lokasi ini, petugas menemukan peralatan pemurnian, timbangan, pasir timah, serta dokumen catatan transaksi pembelian. Garis polisi langsung dipasang untuk kepentingan penyidikan.

Tak jauh dari sana, tim bergerak ke sebuah gudang atau ruko di Kecamatan Kelapa Kampit yang dijadikan tempat penyimpanan pasir timah ilegal.

Pengembangan berlanjut hingga ke Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Di lokasi ketiga tersebut, aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat yang diduga menjadi jalur pengiriman pasir timah ilegal.

Irhamni menjelaskan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan 16 ton pasir timah di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus itu, lima anak buah kapal (ABK) dan satu kapal pengangkut diamankan saat hendak mengirim muatan ke Malaysia.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia sebanyak empat kali. Di negara tujuan, material tersebut disebut dijual ke sebuah perusahaan smelter berinisial M.

“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan yang menjadi sumber pasir timah yang diselundupkan. Meja goyang digunakan untuk memurnikan biji timah sebelum dikirim,” ujar Irhamni dalam keterangannya.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan dan penyelundupan ilegal tersebut.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *