Babel,VissionNews.Com- Kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang melibatkan seorang dokter di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. RSA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (3/11/2025) sore di Mapolda Babel.
“Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu,” ungkap Fauzan.
Dengan dinyatakannya kelengkapan berkas, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Babel.
“Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Babel,” tambah Fauzan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien yang berujung pada meninggalnya pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025, setelah dinilai terdapat alat bukti yang cukup.
Dengan rampungnya tahap penyidikan ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.










