BTS: Alhamdulillah Akhirnya Pemkot Pangkalpinang Memiliki Perda Tentang Kebudayaan

Pangkalpinang,VissionNews.com– Ratna Purnamasari selaku Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, yang lebih dikenal dengan julukan Bunda Tudung Saji (BTS) menyampaikan kabar gembira.

Bahwa sejak tanggal 6 Desember 2023, Pemkot Pangkalpinang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Ini berita sangat penting dan ditunggu-tunggu, akhirnya Pemkot memiliki Perda tentang kebudayaan,” ucap BTS dengan ekspresi bahagia, Selasa (09/01/2024).

Dikatakannya Perda ini merupakan kerja bersama, yang diagarap selama 3 (tiga) tahun oleh seluruh elemen kebudayaan di Kota Pangkalpinang.

Baik itu Pemuka Adat, Sejarawan, Budayawan, Bagian Hukum Setdako Pangkalpinang, Setwan dan Bagian Persidangan DPRD Kota Pangkalpinang, Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel dan Pansus 15 DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2022 yang dikomandoi Bapak Depati A Ghandi, Bapak Rano Karmin, Pak Rio Setiadi dan Anggota serta Staf Ahlinya.

Ini merupakan langkah berani kita semua agar pemajuan kebudayaan Daerah Kota Pangkalpinang, dapat lebih berdampak terhadap peningkatan upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatannya.

“Terima kasih banyak atas dukungan dan bantuan untuk semua pihak, walaupun ini upaya kecil tapi sangat berdampak” ungkap BTS.

Kendatipun sedikit agak terlambat, ia menyebut dari 7 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Babel, baru Kota Pangkalpinang yang memiliki Perda yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, secara keseruluran plus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Untuk memajukan kebudayaan, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya.

Kota Pangkalpinang merupakan ruang yang menjadi identitas budaya tradisi dan urban, memiliki akar budaya yang kuat, dan terdiri dari banyak etnis, sebagai sosok ideal yang dicita-citakan warga Pangkalpinang yang bersifat religius, multikultural, kreatif dan inovatif.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian tersebut, maka sangat diperlukan langkah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah,” tuturnya.

Adapun yang diatur Dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, selain 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah (OPKD) juga diatur tentang Cagar Budaya dan Permuseuman, untuk OPKD sendiri meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, senitradisional, bahasadaerah, ritus.

Selain 10 OPKD, Cagar Budaya dan Permuseuman, diatur juga tentang Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi :

Unsur Pemerintahan Daerah, Unsur Praktisi, Unsur Pemangku Adat, Unsur Akademisi, meliputi Rektorat, Dekanan, Dosen dan Mahasiswa dan Unsur Seniman dan Pelaku Budaya.

Masih banyak lagi hal-hal penting yang telah diatur dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Pangkalpinang ini, diantaranya tentang Pendanaan, Penghargaan, Larangan dan lainnya, papar BTS sambil tersenyum ramah.

BTS juga menyampaikan ada tiga hal yang perlu kita perhatikan dalam membangun masa depan Kebudayaan Daerah Kota Pangkalpinang.

Pertama, mengidentifikasi dan menyeleksi nilai-nilai unggul apa saja yang dapat kita kembangkan.

Kedua, menciptakan interaksi yang sehat dalam masyarakat yang kita diami sehingga nilai-nilai unggul itu terwujud.

Ketiga, menanggapi segala persoalan yang muncul secara proaktif, bukan reaktif atau represif, sehingga kita bisa menepis berbagai potensi kekerasan dimulai dari diri kita sendiri demi mewujudkan kedamaian antar sesama manusia.

“Inshaa Allah dalam waktu dekat Perda ini, akan segera kita sosialisasikan ke khalayak ramai, agar semua pasal dapat segera kita laksanakan,” ujarnya.

Share