Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Seorang perempuan berinisial NA (20) diamankan petugas pada Kamis (1/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Korban bernama Ahmad (31), yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC di pinggir jalan untuk melaksanakan salat Iduladha.
Namun setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Berbekal laporan polisi tertanggal 17 Juni 2024, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan NA di kawasan Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat sepeda motor korban terparkir dengan kondisi kunci masih menempel, sehingga timbul niat untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui forum jual beli online dan laku seharga Rp2,5 juta kepada pembeli berinisial UJ. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membantu biaya hidup neneknya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 BN 2309 TC sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










