PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Jembatan Emas, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial Akbari (25), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Tanjung Bunga, Pangkalpinang.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama EG (30), seorang buruh harian lepas yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang menunggu penumpang di lokasi kejadian. Dua orang pelaku menghampiri korban dan melontarkan ucapan yang menyinggung, sehingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, korban ditendang dari belakang hingga terjatuh ke aspal, lalu dipukul di bagian mata dan kening.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan pinggang, dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/19/I/2026/SPKT/POLRESTA PKP tertanggal 7 Januari 2026.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Akbari sebagai salah satu pelaku. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pengeroyokan bersama seorang rekannya berinisial Iput, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku mengungkapkan bahwa saat korban terjatuh, rekannya mencekik leher korban dan menahan tangan korban, sementara dirinya memukul wajah korban secara berulang kali sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan upaya pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama guna penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut.(*)










