Cemburu, Riki Tega Menghabisi Istri dan Anaknya

Babel,VissionNews.com- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan. Riki (26) pelaku pembunuhan sadis yang tega menghabisi anak dan istrinya. Pelaku Riki berhasil di ringkus oleh jajaran Jatanras Polda Babel pada hari Jumat tanggal 29 November 2024, pukul 19.00 Wib di sebuah Pos Kamling Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Direskrimum Polda Babel, Kombes I Nyoman Merta Dana menyampaikan kronologi kejadian yaitu pada hari kamis tanggal 28 November 2024, sekira pukul 07 .00 wib tersangka bangun tidur, kemudian tersangka kedapur untuk minum dan kemudian tersangka merokok.

Sekira pukul 07.30 wib tersangka mendengar suara motor keluar dari rumah dan kemudian tersangka mengecek dan tersangka lihat kunci tidak ada di pintu dan istri serta anak tersangka tidak ada dirumah.

Kemudian tersangka kembali kedapur. Sekira pukul 08. 00 wib istri dan anak tersangka Kembali kerumah dan tersangka bertanya kepada istri tersangka darimana dan ia menjawab bahwa ia baru selesai mengantar Gas.

Kemudian istrinya memberi makan anak tersangka. Sekira pukul 08. 30 wib saat istri tersangka hendak menyuap anak tersangka makan tersangka mengambil cobek yang berada di dapur, kemudian tersangka pukul istri tersangka tersebut menggunakan cobek di bagian kepala atas sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengeluarkan darah dan cobek tersebut terjatuh.

Posisi istrinya pada saat tersangka pukul ia menghadap ke Kulkas (lemari es). Setelah tersangka pukul menggunakan cobek, cobek tersebut dikembalikan ketempat semula, dan tersangka mengambil pisau berbentuk kapak dan pisau tersebut tersangka ayunkan menggunakan tangan kanan kearah kepala istrinya dan mengenai kepala istrinya yang sedang terbaring di lantai.

Namun parang tersebut patah sehingga parang tersebut diletakkan ke meja batu yang ada didapur, kemudian tersangka mengambil pisau di tempat pisau yang berada di meja batu dapur dan pisau tersebut tersangka tusukkan dengan cara tersangka tikam ke arah perut sebanyak 2 (dua) kali, kearah dada sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka tikam kearah wajah dan kepala berulang-ulang kali, namun tersangka tidak mengetahui secara pasti berapa kalinya.

Setelah itu, anaknya menangis sehingga tersangka panik dan kemudian anaknya digendong masuk ke dalam kamar mandi dan dimasukkan kedalam kamar bak mandi dan kepalanya ditenggelamkan sekira 15 menit.

Dan tersangka lihat anaknya sudah tidak mengeluarkan gelembung lagi dari air, anak tersebut dicekik dan ditinggalkan di dalam bak mandi.

Setelah itu tersangka mencuci celananya didalam kamar mandi, dikarenakan celananya terkena darah istrinya. Kemudian tersangka mandi untuk membersihkan badan tersangka dan tersangka mengganti celana dan berniat untuk kabur.

Sebelum kabur tersangka mengambil cincin yang ada di jari tangan istri tersangka. Sekira pukul 09. 30 Wib tersangka kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah tanpa nomor polisi.

Sekira pukul 10.00 wib tersangka sampai di depan BTC dan tersangka menjual cincin milik istri tersangka tersebut di salah satu toko emas yang berada di depan samping BTC dan cincin tersebut dibeli toko emas seharga Rp. 2 juta.

Uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online bersama dengan teman – temannya.

Kombes I Nyoman mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu, ada melihat istri berjalan dengan laki – laki lain beberapa hari sebelum kejadian.

Ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian.

“Dan anak dibunuh dikarenakan tersangka merasa gugup dan takut ketahuan orang lain karena anak tersebut terus menangis. Tidak mau tangisan anak tersebut terdengar tetangga ataupun orang lain, maka anak tersebut dibunuh,” ujarnya.

Berikut beberapa Barang Bukti nya antara lain; satu bilah pisau dengan gagang warna putih, satu bilah pisau dengan gagang berwarna hijau putih dalam keadaan bengkok atau patah, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna coklat, satu helai bra warna biru merk SIMIQQI, satu helai celana dalam wanita motif bunga warna krem, satu helai celana dalam wanita warna cokelat, satu helai celana warna putih motif lumba – lumba merk Libby, satu helai baju bayi merk Babycute warna merah marun, satu helai kaos dalam bayi warna biru muda, satu helai celana pendek merk ADIDAS, satu buah alas cobek yang terbuat dari batu, satu pasang buku nikah atas nama RIKI dan INDAWATI, satu buah bak mandi plastik warna merah marun.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.

Share