Curi Laptop dan Motor, Va Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman melaporkan terkait ungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Sekira pukul 11.30 Wib, di Jl. Jenderal  Sudirman Kota Pangkalpinang, pelaku yang tidak di ketahui identitas nya ada mengambil 1 unit laptop merk LENOVO /IP330 milik korban yang di titipkan kepada pelapor Te (51) sebagai penanggung jawab atas laptop tersebut.

Laptop yang di letakan di dalam laci meja di ruangan sekretariat. Kemudian ada saat itu rekan kerjanya ingin menggunakan laptop dan melihat laptop tersebut tidak ada, dan melaporkan kepada pelapor bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan.

Kemudian pelapor langsung mengkonfirmasi kepada Kepala dinas bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan/ hilang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.440.365,-( Tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh lima perak )  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan LP yang masuk, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Kemudian Tim 1 Buser Naga langsung menuju ke daerah Girimaya dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama Va (24).

Setelah diinterogasi Va mengaku bahwa benar ada melakukan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib.

Berawal setelah pulang kerja sebagai Honorer di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Pangkalpinang, Va menyadari kantor dalam keadaan sepi dan mengetahui ada laptop Lenovo warna Hitam yang berada di laci meja kerja Sekertariat.

Setelah itu Va Langsung mengambil laptop tersebut dan membawa nya menuju kampus STMIK Atma luhur, untuk menyelesaikan kuliah praktik.

Selanjutnya pukul 20.00 Wib, Va menghubungi Niko (48) untuk menggadaikan laptop Lenovo warna hitam tersebut seharga Rp1 juta dan menebus laptop tersebut dalam tempo 2 Minggu.

Uang hasil gadai tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah diintrogasi lebih dalam dan ternyata Va juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Selanjutnya Va dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang bukti yang diamankan dari Va yaitu; satu unit Laptop Lenovo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda scoopy warna putih.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *