Digerebek di Pondok Kebun, Pemuda di Bangka Simpan 3 Kg Sabu

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Tim dari Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bangka. Seorang pemuda berinisial RR alias Rio (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/26) siang di sebuah pondok kebun kawasan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“Benar, anggota Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan seorang pria berinisial RR alias Rio di pondok kebun miliknya di wilayah Puding Besar,” ujar Agus.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi menemukan 16 paket sabu berukuran sedang dan besar. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam pondok, bahkan sebagian lainnya ditanam di bawah bangunan pondok.

“Awalnya ditemukan beberapa paket di dalam pondok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lain yang ditanam di bawah pondok. Setelah dilakukan penggalian, petugas kembali menemukan paket besar sabu,” jelasnya.

Selain sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua kotak timbangan, satu unit timbangan digital merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol Agus turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *