Sungailiat,VissionNews.com– DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna dalam agenda Persetujuan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka dan Penyampaian Laporan Hasil
Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bangka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (31/01/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan terkait persetujuan terhadap Raperda inisiatif, ad dua Raperda yang diajukan.
Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda tentang pengelolaan sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka Dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapan.
Dikatakannya salah satu sumber daya strategis Indonesia dan harus dijaga kelestariannnya adalah sumber daya ikan di perairan darat.
Sumber daya ikan di perairan darat juga sangat besar dan beragam, selain itu perairan darat merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan ekologis
“Sehingga itu perlu dikelola untuk menjaga dan melindungi populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan,” ucap Iskandar.
Kemudian terkait penyelesaian sengketa tanah garapan dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka.
Baik antara individu dengan individu, individu dengan korporasi, dan antara individu dengan pemerintah.
Selanjutnya Iskandar juga menyampaikan tentang laporan hasil kegiatan Reses anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah dilaksanakani didaerah pemilihan masing-masing dari tanggal 1 dan 2 Desember 2023 yang lalu.
Tujuannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam Pemerintahan.
Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami selaku DPRD kepada pemerintah Kabupaten Bangka.
“Agar dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka Muhammad Haris, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka, khususnya Pansus XII Dan Pansus XIII yang telah menyelesaikan 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka.
“Nantinya kedua Raperda akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Bangka,” ucap Pj Haris.
Kemudian terkait penyampaian hasil Reses yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bangka, tentunya menjadi catatan dan perhatian Pemda dalam perencanaan program dan kegiatan.
Pemkab Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan Permendagri No.70 tahun 2019.
Tentang sistem informasi Pemda, hasil Reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Yang akhirnya pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah tahun anggaran 2024.
“Apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2025, sesuai kemampuan keuangan daerah,”ujarnya.