BANGKA,VISSIONNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, serta dihadiri oleh Bupati Bangka Fery Insani, Wakil Bupati Syahbudin, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, unsur FORKOPIMDA, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD Kabupaten Bangka akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam membahas LKPJ Bupati Tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jumadi menegaskan bahwa dalam pembahasan LKPJ, DPRD akan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin pembangunan berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
“LKPJ ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” katanya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan berdasarkan perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya. Selain itu, laporan ini juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Fery Insani juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka selama tahun 2025. Di antaranya, peningkatan skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 2,9542 menjadi 3,1096, serta indeks standar pelayanan minimal yang mencapai 96,25 dengan kategori tuntas utama.
Selain itu, indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-), indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik naik dari 2,80 menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56.
“Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah juga kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus memastikan pembangunan yang lebih berkualitas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.(Adv)










