Bangka,VissionNews.Com- DPRD Kabupaten Bangka gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda yaitu Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rapat Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (05/06/2025).
Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda pertama, yaitu penyampaian Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hendra Yunus menambahkan bahwa Raperda ini telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut telah diserahkan pada 26 Mei 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka telah meraih WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut, dimulai sejak Tahun Anggaran 2016 hingga 2024.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. Berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT, kita patut bersyukur atas capaian tersebut,” ujar Hendra Yunus.
Ia juga berharap agar capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Hendra Yunus menjelaskan agenda kedua rapat paripurna adalah penyampaian rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun 2025 dapat terealisasi dengan baik.
Pada tahun ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 11 Februari 2025, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran.
Rapat juga membahas rincian realisasi keuangan daerah. Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024. Dalam laporannya, Jantani Ali memaparkan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Laporan Realisasi Anggaran:
* Realisasi Pendapatan sebesar Rp1.439.462.639.814,64
* Realisasi Belanja sebesar Rp1.430.708.749.626,71
* Surplus sebesar Rp8.753.890.187,93
* Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp33.939.396.541,48
* Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol
* Realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp33.939.396.541,48
* SILPA sebesar Rp43.970.221.608,65
2. Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka per 31 Desember 2024:
* Aset sebesar Rp2.219.449.552.663,95
* Kewajiban sebesar Rp219.220.609.104,27
* Ekuitas sebesar Rp2.000.228.943.559,68
* Kewajiban dan Ekuitas Dana sebesar Rp2.219.449.552.663,95
Jantani Ali juga menjelaskan bahwa untuk APBD Tahun Anggaran 2025, fokus akan ditempatkan pada pencapaian indikator sasaran strategis daerah. Namun, dalam perjalanannya, terdapat berbagai perubahan dan perkembangan baik pendapatan maupun pembiayaan daerah.
Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang berdampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD Tahun Anggaran 2025:
* Kebijakan Pemerintah Pusat: Adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengharuskan daerah untuk menyesuaikan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Hal ini juga menuntut efisiensi belanja tertentu, terutama belanja perjalanan dinas, dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.
* Penyesuaian Perhitungan SILPA: Adanya penyesuaian perhitungan SILPA berdasarkan hasil audit BPK.
* Dinamika Anggaran: Beberapa dinamika anggaran yang menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
Terakhir, Pj. Bupati Jantani Ali mengakui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 masih terdapat kekurangan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan.(*)