Pangkalpinang,VissionNews.Com- DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat Pj Wali Kota Pangkalpinang terhadap satu Raperda inisiatif DPRD dan dua Raperda usulan Pemkot Pangkalpinang. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/09/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif yang dibahas kali ini berfokus pada Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah.
“Landasan konstitusional bahasa daerah sudah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah Bahasa Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif DPRD terkait raperda tersebut. Menurutnya, bahasa memiliki peran penting sebagai alat komunikasi dalam interaksi sosial, pendidikan, pemerintahan, maupun kehidupan sehari-hari.
“Dengan adanya pengajuan Raperda ini, penggunaan bahasa di ruang publik diharapkan dapat lebih baik dan benar,” ungkap Unu.
Ia menambahkan, Pemkot Pangkalpinang sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang juga memuat aturan mengenai pelestarian bahasa daerah.
Unu menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah memberikan pandangan umum dan menyetujui raperda tersebut. Pemkot pun, katanya, mendukung penuh raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Pansus DPRD sebelum ditetapkan menjadi perda.(ss)