DPRD Pangkalpinang Bentuk Pansus, Tiga Raperda Strategis Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Abang Hertza memastikan DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (9/2/2026).

Menurut Abang Hertza, pembentukan Pansus menjadi langkah penting untuk memastikan pembahasan berjalan lebih fokus, mendalam, dan transparan. DPRD, kata dia, berkomitmen mengawal proses legislasi agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembahasan akan dilakukan secara objektif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.

Ia menilai, persetujuan melanjutkan pembahasan ke tingkat Pansus mencerminkan sinergi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sementara itu, Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan dukungan terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah memaparkan penjelasan umum terkait Raperda tersebut dalam rapat paripurna pada 5 Februari 2026. Agenda paripurna kali ini, lanjutnya, menjadi ruang bagi pemerintah untuk menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 mengenai retribusi tempat khusus parkir.

Wali kota menegaskan, seluruh fraksi  mulai dari PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, hingga Fraksi Gabungan PPP, PAN, telah menyampaikan pandangan umum yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.

Ia menambahkan, meskipun memiliki ruang lingkup berbeda, ketiga Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Khusus untuk Raperda RPJMD 2025–2029, setelah pembahasan di DPRD selesai, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara dua Raperda lainnya akan menjalani proses fasilitasi di tingkat provinsi setelah pembahasan tingkat pertama di DPRD rampung.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga ketiga regulasi tersebut dapat segera menjadi payung hukum yang aplikatif dan mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *