Pangkalpinang,VissionNews.Com- Dua pemuda masing-masing berinisial MF (20) dan DS (24) diamankan oleh anggota Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas Dit Intelkam melakukan patroli di kawasan Terminal Girimaya, Pangkalpinang. Saat melintas, petugas melihat dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga akan menggunakan narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram. Kedua pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Satresnarkoba telah menerima dua orang terduga penyalahguna narkotika berikut barang bukti dari anggota Dit Intelkam Polda Babel. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyidikan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, AKP Raden Hasir menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNNK Pangkalpinang untuk proses rehabilitasi terhadap kedua terduga pelaku, sesuai dengan prosedur penanganan bagi pengguna narkotika.









