Empat Warga Pangkalan Baru Ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, Sabu dan Ekstasi Disita

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang. Empat orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (34), SU (49), EY (34), dan RH (31).

Dari hasil penggerebekan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, berupa sabu dan ekstasi.

Barang Bukti yang Disita:

TKP 1: Sabu dalam 1 plastik strip bening ukuran besar, Sabu dalam 5 plastik strip bening ukuran sedang, 133 butir ekstasi (inex) dalam 7 plastik bening, Plastik strip kosong ukuran besar, 2 buah kantong plastik kresek hitam 9 lembar kertas tisu, 1 kotak plastik warna kuning.

TKP 2: Sabu dalam 2 plastik strip bening ukuran besar, Sabu dalam 2 plastik strip bening ukuran kecil, 1,5 butir ekstasi dalam plastik bening, 2 ball plastik strip bening, 1 unit timbangan digital, 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam.

TKP 3: Sabu dalam 1 plastik strip bening ukuran besar, Plastik strip kosong, Potongan lakban cokelat, Potongan tisu, 1 kotak rokok merk TITAN.

Dari seluruh barang bukti yang disita, total berat bruto sabu mencapai 134,88 gram, dan ekstasi sebanyak 49,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*/ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *