F Buruh Harian Lepas Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Miliki 5,42 Gram Sabu

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu malam (16/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama F alias A (39), seorang buruh harian lepas, warga Kota Pangkalpinang. Ia ditangkap di depan Kantor PPP Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan peralatan pendukung, antara lain: 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 6 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, 3 potongan sedotan warna kuning, 1 potongan sedotan warna pink, 1 kotak minuman merek Teh Kotak, 1 sekop dari sedotan plastik, 1 ball plastik strip, 1 plastik strip sedang, 1 kotak rokok merek Celio, 1 timbangan digital warna hitam, 1 baju kemeja hitam abu-abu, 1 unit handphone merek Realme warna biru, Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,42 gram.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,”tegas Kapolres.

Kini, F alias A masih menjalani proses penyidikan dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *