PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial PW alias Buluk (27) dan R (29), yang keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Kerisi RT 003/RW 002, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Diketahui, tersangka PW merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020.
Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut adalah Rohadi (54), seorang wiraswasta yang tinggal di alamat yang sama dengan para tersangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di rumahnya. Seorang tetangga korban yang berjualan di samping toko milik korban melihat orang tidak dikenal membawa barang-barang dari toko korban.
Tetangga korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Selanjutnya, tetangga korban langsung menggedor rumah korban dan memberitahukan bahwa ada orang yang mengambil barang dagangan dari tokonya.
Korban kemudian berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Setelah itu, korban mengecek kondisi toko serta rekaman CCTV dan mendapati sejumlah barang dagangan sembako telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.125.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 2 rak telur ayam, dan 1 helai jaket warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pencurian karena unsur kesengajaan, dengan modus operandi mengambil langsung barang dagangan milik korban dari toko saat korban sedang tidur.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










