BABEL,VISSIONNEWS.COM- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026, sekaligus perubahan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Senin (26/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut dipimpin Ketua DPRD Didit Srigusjaya dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran DPRD, pejabat instansi vertikal, pejabat Pemerintah Provinsi Babel, serta insan pers.
Dalam rapat paripurna, DPRD melaporkan hasil reses yang telah dilaksanakan pada 16–18 Januari 2026 di masing-masing daerah pemilihan. Reses merupakan sarana anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dirangkum dalam pokok-pokok pikiran DPRD.
Laporan hasil reses disampaikan perwakilan dari enam daerah pemilihan, yakni Dapil I Kota Pangkalpinang, Dapil II Kabupaten Bangka Tengah, Dapil III Kabupaten Bangka Selatan, Dapil IV Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Dapil V Kabupaten Bangka Barat, serta Dapil VI Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Didit Srigusjaya menjelaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang diperoleh saat reses akan dihimpun dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.
“Hasil reses ini akan menjadi masukan dalam penyusunan program pembangunan, baik pada APBD Perubahan 2026 maupun perencanaan tahun anggaran 2027,” ujarnya.
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa hasil reses DPRD menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah karena mencerminkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Aspirasi yang disampaikan merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan menjadi dasar penting dalam merancang program pembangunan agar lebih tepat sasaran,” kata Hidayat.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari mekanisme strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Selain agenda laporan reses, rapat paripurna juga menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Perubahan komposisi pansus dibacakan Sekretaris DPRD dan disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD untuk dikaji sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan diprioritaskan dalam perencanaan program pembangunan ke depan, dengan harapan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.










