Gubernur Hidayat Arsani: Hubungan Saya Dengan Wagub Baik-Baik Saja

Babel,VissionNews.Com- Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menyikapi pemberitaan yang beberapa hari terakhir ini cukup menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka ia sampaikan bahwa hubungannya dengan Wakil Gubernur (Wagub), Hellyana baik-baik saja.

“Kita gakada masalah, hubungan kita baik-baik saja, mungkin Wagub yang merasa tidak puas dengan kepemimpinan saya, tapi yang penting ikut aturan saja” ucap Gubernur Hidayat saat konfres bersama rekan-rekan media, Minggu (13/07/2025).

Ia menjelaskan awalnya memang kerjanya Wagub melakukan pengawasan internal di Provinsi, namun akhir-akhir ini Wagub lebih banyak keluar sehingga tugasnya di handle Pj Sekda.

Contohnya Wagub pergi keluar ada 10 kali, ia lapor hanya 3 kali sedangkan 7 kalinya tidak lapor, dan tadi juga sudah dibuka oleh Biro Umum katanya anggaran Wagub sudah habis sementara saya masih ada.

“Artinya anggaran Wagub sudah habis, masa baru 3 bulan menjabat anggaran Wagub sudah habis” ujarnya.

“Saya berpesan kepada Wagub agar bekerjalah dengan baik sesuai dengan aturannya. Mau pergi kemanapun harus lapor, karena beliau adalalah Wakil saya,” tutunya.

Berikut beberapa hal yang disampaikan Gubernur Hidayat Arsani saat Konferensi Pers:

1. Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gbernur memiliki kewenangan mencakup peran sebagai Kepala Daerah provinsi dan menurut Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat daerah.

2. Sesuai dengan pasal 65 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai Kepala Daerah, Gybernur memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, menyusun dan mengajukan rancangan perda, menetapkan perkada dan Keputusan Kepala Daerah serta menetapkan perda setelah mendapat persetujuan DPRD dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

3. Dalam konteks pemgelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan pasal 284 ayat (1) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk anggaran daerah provinsi ,sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) yaitu Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal uni Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di timgkat provinsi.

Sementara itu, Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah dan dalam konteks penggunaan anggaran daerah kewenangan Wakil Gubernur terbatas pada membantu Gubernur dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Gubernur, serta menggantikan Gubernur jika berhalangan.

Wakil gubernur tidak memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan anggaran daerah seperti menetapkan atau mencairkan dana yang merupakan wewenang Gubernur.(ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *