Gudang Oplosan LPG Subsidi di Bangka Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

BANGKA,VISSIONNEWS.COM- Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di Bangka Belitung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel membongkar aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kilogram di sebuah gudang di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi yang diduga akibat praktik ilegal.

“Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek gudang yang digunakan untuk pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram,” ujar Agus, Sabtu (7/2/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 164 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, beserta peralatan yang digunakan untuk proses pemindahan isi gas. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat turut disita sebagai barang bukti.

Dalam operasi tersebut, dua orang diamankan, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja sebagai pengangkut tabung gas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara S berstatus saksi.

“Pengakuan pekerja, yang bersangkutan hanya mengangkut tabung dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan,” jelas Agus.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Gas LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, lalu dijual ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Babel dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi karena sangat merugikan masyarakat. Penindakan ini juga sebagai respons atas keluhan warga terkait kelangkaan LPG,” pungkasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *