BABEL,VISSIONNEWS.COM- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang adil dan saling menguntungkan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas.
Dalam keterangannya di hadapan media, Hidayat Arsani menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hingga saat ini, baru tiga wilayah yang sudah berproses, yakni Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah. Sementara itu, wilayah lainnya masih dalam tahap pengusulan.
“Untuk yang lain masih pengusulan karena kemarin sempat terlambat. Namun, pintu masih terbuka. Saya minta para Bupati segera mengusulkan dan menentukan di mana lokasi WPR-nya,” ujar Hidayat Arsani, Senin (19/1/2026).
Beliau juga menekankan bahwa peran Bupati sangat penting dalam mempercepat proses ini. Dengan disahkannya Perda Pertambangan nanti, seluruh aktivitas WPR akan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalisir konflik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara legal.
Gubernur berharap koordinasi dengan Ketua DPRD dapat segera merampungkan peraturan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung










