Kasus Dugaan Penipuan Terungkap, Polda Babel Tetapkan Pria Berinisial AK sebagai Tersangka

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan seorang pria berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan status hukum terhadap AK dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026).

Agus menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan kasus.

“Benar, penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial FG,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status resmi sebagai tersangka.

Menurut Agus, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *