BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (7/1/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dua tersangka yang diserahkan yakni JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan pada Senin (5/1/2026).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Fauzan saat ditemui di Mapolda Babel.
Dalam pelimpahan itu, penyidik Subdit I Indagsi turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non subsidi, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Fauzan menegaskan, proses hukum kini memasuki tahapan penuntutan dan diharapkan segera berlanjut ke persidangan.
“Semua ini merupakan bagian dari penegakan hukum agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada awal November 2025. Polisi membongkar praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan dan ratusan tabung gas berbagai ukuran berikut alat suntik pemindah gas. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Fauzan menyebut pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas praktik pengoplosan gas subsidi yang merugikan masyarakat.
“Kapolda menekankan agar setiap keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas elpiji subsidi, segera ditindaklanjuti secara tegas,” pungkasnya.










