Komisioner KPU kota Pangkalpinang Penuhi Panggilan Bawaslu kota Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.com- Bawaslu Kota Pangkalpinang hari ini memanggil Komisioner KPU Kota Pangkalpinang terkait laporan yang dilayangkan oleh Bapak Akmal Fauzi pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata, Dian Bastari membenarkan bahwa hari ini Komisioner KPU Kota Pangkalpinang dipanggil terkait laporan yang dilayangkan oleh Bapak Akmal Fauzi.

“Komisioner yang hadir hanya 4 orang yaitu Ketua KPU Kota Pangkalpinang beserta 3  anggotanya, dan yang tidak hadir hanya 1 komisioner yaitu Tri Pertiwi,” ucap Dian kepada rekan media, Minggu (02/06/2024).

Dikatakannya ini merupakan bagian dari proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh salah satu masyarakat.

Dan ini adalah proses klarifikasi dengan melakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang ke salah satu terlapor yaitu KPU Kota Pangkalpinang.

“Hasil dari klarifikasi ini masih dalam proses pengkajian, dan jika dalam kajian masih ada yang dibutuhkan maka kami akan memanggil kembali terlapor dalam hal ini KPU Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Akmal Fauzi melalui Achmad Husein Syahputra selaku saksi pelapor mengatakan kemarin hari sabtu kita sudah memenuhi panggilan saksi oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Dari hasil tersebut saya hanya memberikan kesaksian terhadap pelaporan yang disampaikan Bapak Akmal Fauzi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang.

“Saya dulunya adalah Anggota PPK Rangkui dan kebetulan terlapor merupakan saksi calon perorangan pada pleno rekapitulasi Kecamatan Rangkui, sehingga saya memiliki bukti-bukti yang lengkap,” ucap Husein.

Untuk hasil sendiri menurut Husein masih dalam kajian dan Bawaslu Kota Pangkalpinang akan membuat rekomendasi secepatnya.

Ia berharap setelah memberikan kesaksian tersebut agar segera ditindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang.

“Semoga segera diproses agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran seperti itu,” ujarnya.

Share