Babel,VissionNews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Konferensi Pers Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu sore (22/09/2024).
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan bahwa kita sudah melaksanakan beberapa tahapan-tahapan dalam Pilkada serentak 2024 ini.
Tadi pagi kita sudah melakukan pleno untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan juga penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Untuk Paslon yang mengikuti Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2 Paslon yaitu Paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal serta Dayat Arsani dan Hellyana.
“Setelah ditetapkan besok para Paslon tersebut melakukan pengundian untuk pengambilan nomor urut,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak lama lagi pada tanggal 25 kita sudah memasuki masa kampanye.
“Semoga semua tahapan-tahapan dalam Pilkada ini lancar sampai nanti pada saat pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Babel Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Deni menyampaikan tentang tahapan dalam pilkada slah satunya tahapan kampanye.
Dimana tahapan kampanye dilaksanakan selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.
“Untuk metode kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Babel divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yuli Restuwardi menyampaikan tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
KPU Provinsi Kepulauan Babel menetapkan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi dengan rincian sebagai berikut;
Jumlah Kab/Kota 7, Jumlah Kecamatan 47, Jumlah Desa/Kelurahan 393, Jumlah TPS 2.197, Laki-Laki 552.565, Perempuan 532.434, Jumlah Pemilih 1.084.999.
“Setelah ditetapkan menjadi DPT, maka tidak ada lagi tahapan pemuktahiran data kecuali nanti pada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.