Babel,VissionNews.Com- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) setelah dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain di media sosial.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawasnyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video tersebut karena sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban yang merupakan teman dekatnya.
“Sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban menjadi faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan tersebut, sehingga memutuskan hubungan mereka,” ungkap Fauzan, Senin (24/11/25) siang.
Fauzan menjelaskan, keduanya awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada awal 2024. Hubungan pertemanan itu kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara dan berlangsung hingga Maret 2025.
“Keduanya sudah beberapa kali bertemu, baik di Pulau Bangka maupun di luar Bangka. Video asusila tersebut direkam diam-diam saat pertemuan di Bangka,” jelasnya.
Setelah hubungan keduanya kandas pada Maret 2025, tersangka diduga merasa tersinggung dan kemudian menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial. Korban yang mengetahui videonya tersebar, langsung membuat laporan ke Polda Babel pada 11 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan PAT di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di daerah Banggai. Tersangka kemudian diamankan oleh Resmob Polres Banggai,” kata Fauzan.
PAT ditangkap pada Jumat (21/11/25) malam dan selanjutnya dijemput oleh tim Subdit V Siber di Makassar sebelum dibawa ke Pangkalpinang.
“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber,” jelasnya.










