Motif Ekonomi, Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati

Babel,VissionNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan wartawan Adityawarman dalam waktu singkat. Dua orang tersangka, Hasan Basri dan Martin, ditangkap atas dugaan pembunuhan berencana yang diduga bermotif ekonomi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada Jumat tanggal 08 Agustus 2025. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan kendaraan korban dan salah satu pelaku, berinisial M, di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Pengungkapan ini dibantu oleh personel Polres OKI dan jajarannya. Karena lokasi cukup jauh, kami intensif melakukan komunikasi antar satuan, hingga akhirnya mobil korban berhasil ditemukan di OKI, Palembang. Keberadaan mobil itu menjadi salah satu petunjuk penting, karena korban tidak pulang ke rumah selama lebih dari 24 jam,” ucap Kombes Rivai saat konferensi Pers, Rabu (13/08/2025).

Namun, saat proses penangkapan dilakukan, salah satu pelaku sempat melarikan diri. Petugas kemudian menyebarkan foto tersangka ke seluruh wilayah lintas Sumatera, mulai dari arah Lampung hingga Bakauheni. Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura bergerak ke arah Lampung, namun akhirnya terdeteksi berada di wilayah Palembang dan berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku diduga memukul korban menggunakan kayu balok, masing-masing sebanyak dua kali, yang mengakibatkan luka berat di bagian kepala. Motif utama dari pembunuhan ini diduga karena ekonomi, berkaitan dengan transaksi jual beli mobil korban. Korban diketahui sempat menitipkan mobilnya kepada pelaku, dan pelaku diduga berniat menguasai kendaraan tersebut.

“Diduga kuat korban dibunuh karena pelaku ingin memiliki harta milik korban, berupa mobil. Sudah ada transaksi awal sekitar Rp1 juta terkait kendaraan itu,” tambahnya.

Barang bukti berupa kayu balok yang digunakan memukul korban ditemukan di dalam sumur, sesuai dengan pengakuan pelaku. Barang-barang pribadi korban juga turut diambil oleh pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini akan kami proses hingga tuntas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” tegas Kombes Rivai.

Polda Bangka Belitung memastikan akan bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak pidana pembunuhan yang kejam seperti ini.(ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *