Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Tono (29), warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Menurut keterangan korban, pelaku yang diketahui bernama Andre Yoga Pratama alias Yoga (20) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengantar istrinya ke ATM untuk membeli susu anak.
Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 4298 PJ.
Setelah menerima laporan, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan istri pelaku bernama Aurel di sebuah penginapan di kawasan Hotel Kaisar.
Pelaku diketahui telah kabur lebih dulu dari lokasi tersebut. Penelusuran lanjutan mengarah ke daerah Jalan Mentok, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook seharga Rp3,1 juta kepada seseorang bernama Joko.
Uang hasil penjualan digunakan untuk menebus handphone milik pelaku seharga Rp650 ribu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu; 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam merah BN 4695 DA, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih BN 4298 PJ, 1 unit HP merk Redmi A3 warna hijau,1 buah tas hitam.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)