Pemkot Pangkalpinang Akan Membuka Lelang Eselon II Untuk Disnaker

Pangkalpinang,VissionNews.com- Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang No.18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permendagri No.25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP menyatakan bahwa pembentukan DPMPTSP yang tidak serumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.

Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula tergabung dengan DPMPTSP  harus dipisahkan.

“Dengan begitu, ada penambahan perangkat daerah di Kota Pangkalpinang,” ucap Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan selesai rapat paripurna Kesebelas, Senin (15/01/2024).

Dikatakannya dengan terpisahnya DPMPTSP dan Tenaga Kerja, nanti akan dilakukan pelelangan Eselon II untuk mengisi kekosongan pada Kepala Dinas Tenga Kerja Kota Pangkalpinang.

“Untuk sementara bisa diisi eselon III ataupun staf, berhubung baru hari ini di sah kan dan ditetapkan, nanti kita akan mengadakan rapat internal siapa saja yang ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Pj Lusje.

Kemudian terkait lelang Kepala Disnaker itu ada prosedurnya pertama untuk Pj kita harus minta izin Kementerian melalui Gubernur.

Selain itu, izin teknis dari BKN, sehingga masih ada beberapa proses yang harus dilakukan.

“InsyaAllah tahun ini akan segera kita lakukan pelelangan untuk mengisi kekosongan di Disnaker,” ujarnya.

Share