Pangkalpinang,VissionNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Rapat berlangsung di ruang Batason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (19/09/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan pengaktifan kembali siskamling bertujuan menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
“Dalam pelaksanaan kembali siskamling ini diharapkan peran serta seluruh lurah dan camat se-Pangkalpinang untuk menggerakkan masyarakat bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan melaksanakan siskamling,” ujarnya.
Mie Go menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada 42 kelurahan di Pangkalpinang untuk segera mengaktifkan kembali siskamling pada September ini.
“Camat dan lurah akan segera mendata siskamling yang masih aktif maupun yang sudah tidak berjalan di 42 kelurahan se-Pangkalpinang. Dengan begitu, masyarakat dapat digerakkan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.